TKI Indramayu Tembus 16 Ribu
Rabu, 02 April 2014 – 05:12 WIB
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu, Dwi Hartati menjelaskan, ketidaksesuaian kontrak kerja para TKI dengan kenyataan di lapangan bisa masuk kedalam tindak pidana trafficking.
Hal itu harus bisa dipahami para pemangku kebijakan dan juga masyarakat umum. Untuk itu, diharapkan para TKI harus bisa memahami secara jelas perjanjian kerja sebelum berangkat.
Dalam sosialisasi, selain jajaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, ikut hadir para camat yang wilayahnya menjadi kantong TKI dan juga para kuwu yang desanya paling banyak mengirimkan warga sebagai pekerja ke luar negeri. (kho)