TKI Tewas Dianiaya Majikan, Pengadilan Digelar secara Militer
jpnn.com - JAKARTA - Tenaga kerja asal Indonesia kembali menjadi korban kekerasan majikannya. Kali ini, TKI yang menjadi korban adalah JMA asal Karanggeneng, Grobogan, Jawa Tengah.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, JMA meninggal dunia akibat dianiaya oleh majikan di daerah Irbid Barat, Yordania.
"Informasi ini pertama kali diketahui KBRI Amman dari Kepolisian Yordania yang memperoleh laporan dari saudara si pelaku pada 15 Agustus lalu," ujar Iqbal, Selasa (25/8).
Berdasarkan hasil visum RS Prince Basmah Irbid, kata Iqbal, terdapat luka serius bekas penyiksaan di sekujur tubuh JMA. Dubes RI untuk Amman, Yordania, Teguh Wardoyo langsung mendatangi rumah sakit setelah mendapat informasi soal JMA dan membantu penanganan jenazahnya.
Dari berbagai laporan yang ada, kata Iqbal, majikan yang menyiksa JMA berasal dari lingkungan militer. Karenanya, otoritas setempat memutuskan untuk mengadili majikannya melalui pengadilan militer.
"Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di tahanan militer. Yang bersangkutan selanjutnya akan diadili oleh pengadilan militer," imbuh Iqbal.
Saat ini KBRI sedang melakukan pendampingan untuk pemulangan jenazah dan mendesak pemenuhan hak-hak korban dari keluarga pelaku. Melalui upaya tersebut KBRI berhasil mengambil barang-barang pribadi almarhumah. Termasuk sisa gaji selama 6 tahun bekerja dan biaya pemulangan jenazah.
"Pendampingan hukum juga dilakukan perwakilan Indonesia dengan menunjuk pengacara untuk mengawal proses peradilan," ujar Iqbal. (flo/jpnn)