TKN Jokowi Protes Keputusan Bawaslu soal Emak-Emak Pepes
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Abdul Kadir Karding menanyakan keputusan Badan Pengawas Pemilu RI yang memutuskan emak-emak dari relawan 02 tidak melanggar tindak pidana pemilu.
"Keputusan menganggap bahwa kampanye hitam yang dilakukan oleh ibu-ibu itu menganggap tidak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu, saya kira patut dipertanyakan," kata Karding saat dikonfirmasi, Selasa (26/2).
Politikus PKB ini melanjutkan, jika ketiga perempuan itu lolos di pelanggaran pemilu, maka harus dikenakan unsur pidana. Pihak TKN, kata Karding, bakal melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
"Harus ada yang melaporkan sebagai ujaran kebencian dan berbohong, itu penting. Dan Undang-undang ITE nanti mesti ada yang melaporkan. Dan kami akan melaporkan itu," kata Karding.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyimpulkan ketiga emak-emak yang diduga lakukan kampanye hitam tidak penuhi unsur tindak pidana pemilu. Mereka disebut tak penuhi unsur pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
Di dalamnya disebutkan larangan dalam kampanye. Isinya, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang dari agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Sedangkan dalam kasus emak-emak ini, ditemukan bahwa ketiganya tidak masuk dalam struktur pelaksana kampanye, melainkan hanya relawan. Diketahui, mereka adalah relawan dari Partai Emak-Emak Prabowo - Sandiaga (PEPES). (tan/jpnn)