TKN ke BW: Anda Layak jadi Advokat atau Tidak?
Selasa, 11 Juni 2019 – 20:10 WIB
BACA JUGA: Bambang Widjojanto Klaim Pegang Bukti Kiai Ma'ruf Melanggar UU Pemilu
"Kami akan meminta MK mengeluarkan putusan sela untuk memutuskan apakah materi atau substansi permohonan PHPU itu memenuhi syarat atau tidak untuk disidangkan, untuk diadili pokok perkaranya," tandasnya. (boy/jpnn)