TKW Dituduh Santet Majikan, Keluarga Minta Doa
Minggu, 01 April 2012 – 08:19 WIB
Dia kemudian dipindahkan ke majikan kedua yang tak diketahui namanya. Disana ia bekerja selama 16 bulan, dan tidak pernah menerima gaji, bahkan gaji empat bulan yang diberikan oleh majikan pertama diambil oleh majikan kedua.
Selain itu, Halimah malah tersandung permasalahan hukum yang diduga mengguna-guna anak majikan, sampai akhirnya anak majikan mengalami gangguan jiwa. Halimah divonis hukuman cambuk 500 kali dan lima tahun penjara.(*/tan)