TMI Ancam Gugat Komnas HAM
Minta Surat Perlindungan Warga Mekaki DicabutSelasa, 31 Januari 2012 – 20:38 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Teluk Mekaki Indah (TMI), Agus Kamarwan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencabut surat perlindungan yang dikeluarkan untuk warga Mekaki, Lombok Barat, NTB. Menurut Agus Kamarwan, TMI merasa surat tersebut dijadikan legalitas oleh warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Pancoran Salat (Kemas Pasal) untuk terus menduduki lahan yang diklaim milik TMI. "Terbitnya surat Komnas HAM tersebut terkesan dimanfaatkan oleh Kemas Pasal untuk melegitimasi tindakan penggergahan (pendudukan) dan perusakan terhadap tanah serta benda di atasnya yang menjadi hak PT Teluk Mekaki Indah," kata Agus Kamarwan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/1) siang.
Karena itu, Agus mendesak agar surat tersebut dicabut atau direvisi. Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, TIM mengancam akan mempidanakan Komnas HAM. "Tidak menutup kemungkinan bagi kami untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap Komnas HAM," imbuhnya.
Alasannya, Komnas HAM dinilai melakukan kelalaian karena memberlikan perlindungan bagi warga yang terlibat dalam pidana penggergahan.
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Teluk Mekaki Indah (TMI), Agus Kamarwan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencabut surat perlindungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:43 WIB - Hukum
AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:00 WIB - Hukum
BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
Kamis, 26 Desember 2024 – 04:00 WIB - Humaniora
17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
Kamis, 26 Desember 2024 – 03:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
Kamis, 26 Desember 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala AFF 2024: Stadion Singapura vs Vietnam Dipindah, Kenapa?
Kamis, 26 Desember 2024 – 05:16 WIB - Sepak Bola
Gagal Penuhi Ekspektasi di Piala AFF 2024, Rafael Struick Merespons Begini
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:03 WIB - Jateng Terkini
Catat! Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Kamis 26 Desember 2024
Kamis, 26 Desember 2024 – 07:48 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:43 WIB