TMII Diambil Alih Negara, Inilah Reaksi Yayasan Harapan Kita
Minggu, 11 April 2021 – 14:10 WIB
Tria juga mengungkapkan bahwa selama ini Yayasan Harapan Kita membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) TMII, meskipun berdasarkan peraturan yang ada, barang milik negara tidak diwajibkan membayar pajak tersebut.
"Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB, terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB," lanjut Tria. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?