TMII Makin Amburadul, FSP BUMN Bersatu Salahkan Pengelola Baru
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono menyebut pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh PT. Taman Wisata Candi (TWC) berantakan. Bahkan, kata dia, pengelola TMII sekarang sedang menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
"Ternyata, setelah hampir 8 bulan justru jadi berantakan semua diberikan kepada TWC. Saat ini Direktur TWC, Mardijono sedang dilaporkan di Polda Metro Jaya," kata Tri saat dihubungi wartawan pada Rabu (5/10).
Menurut dia, Mardijono dilaporkan karena masalah yang terjadi, yakni pengambilalihan paksa atas kontrak yang berjalan dalam pengelolaan pintu masuk karcis TMII yang dikelola PT. Puri Indah Mitra secara ilegal. Sebab, kontrak masih berjalan hingga 2024.
Di samping itu, Tri mengungkap semua pendapatan masuk TMII tidak lagi ditampung di rekening Bank BNI TMII. Tetapi, dialihkan ke rekening PT. TWC sehingga pengelolaan dana dan operasional TMII terganggu.
"Termasuk, tertundanya pesangon karyawan yang pensiun sejak bulan Maret 2022 sampai Oktober ini," jelas dia.
Atas kejadian ini, Tri mengatakan managemen TWC dilaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/4943/X/YAN/2021/SPKT PMJ, tanggal 6 Oktober 2021. Diduga, managemen TWC melanggar Pasal 363, Pasal 372, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP oleh pengelola pintu masuk TMII PT. Puri.
"Terlapornya adalah Edy Setijono (Dirut PT. TWC); Mardijono Nugroho (Direktur Teknik PT. TWC); dan Emilia Eny Utari (EVP TMII) yang secara arogan merebut pos tiket masuk, merampas stok tiket yang telah tertera nomor dan alat elekronik ticketing seperti komputer," ungkapnya.
Hingga berita ini dipublikasi, pihak Polda Metro Jaya dan Emilia Eny Utari (EVP TMII) belum memberikan informasinya setelah dikonfirmasi wartawan.