TNI AL Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Tekong Terjun ke Laut
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap calon PMI, ABK dan WNA beserta barang-barang bawaannya belum ditemukan barang atau benda ilegal (berbahaya) lainnya.
Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa satu unit speedboat kayu bermesin 40 PK (2 mesin), 11 keping KTP, dua buah paspor atas nama Hendra Susilo dan Junaidi, 14 unit handphone, 11 dompet, 7 buah tas kecil dan 13 buah tas gendong.
"Selanjutnya calon PMI, WNA dan ABK beserta barang bukti diserahkan ke Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang untuk proses lebih lanjut," kata Stanley.
Dia mengatakan keberhasilan penangkapan ini, tidak terlepas dari informasi masyarakat dan kerja sama antarinstansi terkait di wilayah Kepulauan Meranti.
Stanley mengatakan komitmen TNI sudah sangat jelas dan tidak akan ada kompromi dengan segala bentuk upaya yang mengancam kedaulatan, termasuk tindak pidana dan pelanggaran di laut.
Dia menambahkan Koarmada I melalui jajaran Pangkalan TNI AL di wilayah kerjanya akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tindak kejahatan serta melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan proporsional.
"Hal ini sesuai dengan perintah harian Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI AL melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara," tutur Stanley. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?