TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Bernilai Rp 3 Miliar
jpnn.com, SIDOARJO - Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) bersinergi dengan tim pengamanan Lapangan Udara Angkatan Lauat (Lanudal) Juanda menggagalkan penyelundupan benih lobster bernilai Rp 3 miliar.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster merupakan hasil kerja sama tim untuk menindaklanjuti informasi dari intelijen.
Heru menjelaskan tim mendalami informasi dari intelijen terkait akan adanya pengiriman benih lobster dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis (12/5/2022) via Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
“Informasi ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya tertangkap tersangka berinisial ST beserta barang bukti 41 kantong BBL yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper tanpa dilengkapi dokumen resmi sesaat sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura,” kata Kolonel Heru saat konferensi pers, Selasa (17/5) di Area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
Kolonel Heru Prasetyo mengatakan temuan dari penyelundupan benih lobster sebanyak 30.911 ekor dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.
Heru mengatakan kegiatan pengiriman ilegal ini diduga melanggar Pasal 102A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran UU Kepabeanan.
Heru berterima kasih dan mengapresiasi kepada petugas terkait atas penggagalan penyelundupan benih bening lobster.