TNI AL Berkomitmen Tindak Tegas Prajurit yang Lakukan Pelanggaran Pidana
Saat ini keenam anggota TNI AL yakni MFH, WI, YMA, BS, SMDR dan MDS telah ditahan di sel tahanan Puspomal dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. “Aapabila terbukti melaksanakan tindak pidana akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Danpuspomal.
Pada kesempatan ini, Kadispenal menyampaikan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono sebagai pemimpin TNI AL menyampaikan turut belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu korban penganiayaan dan permohonan maaf yang sedalam dalamnya kepada masyarakat dan khususnya keluarga korban atas tindakan oknum TNI AL yang tidak pantas ini.
Menurut Laksma Julius, KSAL sadar sepenuhnya bahwa pelanggaran berat ini sangat menyakiti hati rakyat dan berjanji akan menindak tegas terhadap enam prajuritnya yang melakukan tindak pidana ini dan akan menghukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.
“Tidak ada toleransi sedikit pun atas tindakan indisipliner dan mencederai hati rakyat,” tegas Kadispenal.
Lebih lanjut, menurut Julius, KSAL memerintahkan kepada seluruh Pimpinan/Komandan Satuan jajaran TNI AL dan seluruh prajurit TNI AL untuk tidak mengulangi kesalahan para oknum ini (penganiayaan dan kekerasan terhadap masyarakat) dan meningkatkan jam Komandan.
“Segala pelanggaran hukum konsekuensinya sangat jelas dalam TNI AL yakni dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kadispenal Laksma Julius.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?