TNI AL Tangkap Dua Kapal Asing
Muat 40 Ton Minyak Oplosan dan 3000 Ton GranitSenin, 19 Januari 2009 – 00:18 WIB
Kapal yang dinahkodai oleh Alwi (38) warga negara Indonesia ini, bukan hanya melanggar undang-undang di atas. Mereka juga turut melanggar UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas). Pasalnya di dalam kapal yang beranjungan putih dengan lambung orange itu, telah melakukan pengoplosan minyak di laut.
Seluruh muatan kapal, kata Darmawan, berupa solar dan minyak oplosan. Rencananya akan dijual lagi ke kapal asing yang berada di perairan OPL bagian timur dan barat. Sementara itu, terkait asal minyak ilegal itu, mantan Kadispenal mabes TNI-AL itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap nahkoda dan ABK, minyak-minyak tersebut diperoleh dari motor-motor pompong di sekitar perairan internasional (OPL).
Namun demikian, tidak diketahui berapa harga jual dan belinya. Sugeng Darmawan menjelaskan, umumnya harga jual yang berlaku di perairan internasional itu akan lebih mahal dari harga biasanya. “Minyak itu dapat digunakan untuk bahan bakar kapal dan industri. Namun belum dilakukan penyelidikan intensif terkait hal itu,” jelasnya.