TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Asing di Perairan Selat Malaka
jpnn.com, BELAWAN - KRI Karel Satsuit Tubun (KST) dengan nomor lambung 356 berhasil mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) tanpa bendera yang sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Indonesia. Dua kapal ikan asing tersebut ditangkap pada koordinat 05 10 46 U - 099 01 49 T Perairan Laut Utara Belawan, Selasa (17/10).
Dua Kapal Ilegal Fishing PKFB 1190 dan PSF 2493 (U) ini terbukti telah melanggar batas wilayah dan melaksanakan Ilegal Fishing melewati Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Negara Indonesia. Untuk diketahui ZEE yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai tersebut, negara mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya.
Pemeriksaan dua kapal tersebut turut disaksikan oleh Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat (Danguspurlabar) Laksamana Pertama TNI M. Arsyad Abdullah, yang On board di KRI KST-356. Dua kapal tersebut ditangkap saat KRI dikomandani Kolonel Laut (P) Nanan Isnandar sedang melaksanakan patroli di Perairan Selat Malaka.
Danguspurlabar mengatakan pada Operasi Samakta Udhaya 2017 di Perairan Selat Malaka tersebut, KRI KST-356 melihat secara Visual rombongan kapal penangkap ikan asing tersebut. Namun hanya 2 kapal yang sudah melewati garis zona ZEE Indonesia.
Selanjutnya, KRI pun melakukan prosedur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan). Saat diperiksa, ternyata 2 kapal tersebut tidak memiliki Dokumen Berlayar di sekitar Zona ZEE dan dokumen penangkapan ikan yang sah, sehingga dilakukan penangkapan dan selanjutnya dikawal menuju ke Lantamal I Belawan.
Adapun yang diserahkan kepada Lantamal I adalah Kapal PKFB 1190 dengan barang bukti berupa muatan ikan campuran sebanyak 2 ton dan 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) dimana 1 berkewarganegaraan Thailand serta 5 orang berkewarganegaraan Kamboja.
Sementara itu, barang bukti yakni Kapal PSF 2493 (U) belum sempat memuat hasil tangkapan dengan 2 ABK berkewarganegaraan Thailand.
Dari hasil pemeriksaan, sementara kedua Kapal Ikan Asing (KIA) diduga melanggar Pasal 93 ayat 85 Jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 20 miliar.