TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Barang Selundupan
jpnn.com - jpnn.com - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melaui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 yang berkedudukan di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menangkap Kapal Layar Motor (KLM) Bima Sakti dengan muatan tidak sesuai manifest kapal. Penangkapan berlangsung di perairan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada posisi 00° 54’ 325’’ LU - 104° 26’ 050’’ BT, Sabtu (28/1).
Menurut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan, KLM Bima Sakti GT 112 berbendera Indonesia yang nakhodai oleh ZA (46) dengan 6 orang ABK yaitu EM (40), J (38), S (52), AA (36), SY (56) dan M (42) berlayar dari Macobar Batam dengan tujuan Tanjung Pinang. Pemilik kapal adalah PT. DSB Batam. Kapal ini merupakan salah satu target operasi Tim WFQR-4 karena diduga kapal ini sudah berulangkali melakukan pelanggaran serupa.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal serta muatan kapal, ditemukan beberapa pelangaran di antaranya ABK tidak ada BST, tidak memiliki sertifikat garis muat, tanda pendaftaran kapal tidak terpasang, Surat Pas Besar kapal dua tahun tidak di endorse, muatan tidak sesuai dengan daftar manifest,” ungkap Danlantamal IV.
Muatan yang tidak tercatat dalam manifest kapal di antaranya 87 buah kasur spring bed, 30 set sofa, 35 set kursi makan, 12 koli tas, 75 buah jok mobil, dua truck barang pecah belah dan perlengkapan rumah tangga dan 70 koli (2 truck) selimut dan minuman kelas merk Chivas Regal sebanyak 452 botol.
Pada kesempatan tersebut, Danlantamal IV menginstruksikan kepada seluruh Tim WFQR-4 yang melakukan pemeriksa muatan kapal agar dilaksanakan dengan teliti guna mewaspadai adanya muatan kapal berupa narkoba.
Danlantamal IV menyampaikan, Tim WFQR-4 menerjunkan dua ekor anjing pelacak dari unit K9 Pomal Lantamal IV untuk mendeteksi keberadaan muatan berupa Narkoba. Tidak hanya sampai disitu, nahkoda beserta ABK juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine untuk mengetahui kondisi kesehatan dan kemungkinan adanya penyalahgunaan Narkoba oleh ABK.
Modus yang biasa digunakan oleh pelaku, barang-barang yang diduga kuat berasal dari luar negeri (Singapura dan Malaysia) dibawa menggunakan kapal besar selanjutnya di tengah laut dilakukan pemindahan barang muatan ke kapal-kapal berukuran kecil untuk dibawa masuk ke Batam.
Setelah barang terkumpul dalam jumlah banyak, dengan menggunakan kapal-kapal bertonase besar barang selundupan dibawa menuju ke Tanjung Pinang. Hal ini mereka lakukan untuk mengelabui petugas perihal asal usul barang yang seolah-olah berasal dari Batam bukan dari luar negeri.