TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Bawang Merah Asal Malaysia
Luasnya Wilayah kerja Lanal Dumai yang harus diamankan, menuntut Lanal Dumai untuk lebih bekerja keras untuk mendalami informasi sekecil apapun terkait para pelaku penyeludupan di wilayah kerja Lanal Dumai guna memberantas para pelaku penyeludupan.
Selain itu Lanal Dumai juga senantiasa melaksanakan pendekatan kepada masyarakat sebagai sumber informasi di tempat-tempat yang dicurigai sering digunakan sebagai lokasi pembongkaran muatan kapal yang diduga merupakan barang-barang seludupan. Tidak menutup kemungkinan barang yang dibawa adalah narkoba. Untuk itu Lanal Dumai tetap waspada terhadap kapal-kapal yang masuk dari Malaysia.
Terkait proses hukum terhadap KM. Aulia Jaya GT. 07 tetap dilakukan karena tidak dilengkapi Dokumen Karantina. Hal tersebut berdasarkan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
Untuk mempermudah proses Hukumnya sebelum diserahkan ke Pihak Karantina, Lanal Dumai masih akan terus melaksanakan penyelidikan guna mengungkap siapa pemilik Kapal, nakhoda dan pemilik muatan ± 300 kampit bawang Merah seludupan tersebut.(fri/jpnn)