TNI AL Tindak Tegas Penangkap dan Penyelundup Satwa Langka
jpnn.com, JAKARTA - Setelah melalui proses penyidikan kurang lebih selama tiga minggu, Penyidik TNI AL melaksanakan penyerahan Tahap II, perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia Mydas), meliputi tiga orang tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali.
Pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tim Hukum TNI AL yang terdiri dari Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) Mabesal, Diskum Lantamal V dan Lanal Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Badung, awal pekan ini.
Kasus tersebut berawal dari keberhasilan Lanal Denpasar dalam menangkap tiga perahu jukung nelayan yang menyelundupkan penyu dan berhasil menyita 31 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 ekor dalam keadaan mati pada tanggal 30 Desember 2021 di Perairan P. Serangan Denpasar Bali.
Kemudian para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Lanal Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kelanjutan kasus tersebut ketiga tersangka Nahkoda kapal jukung yang ditangkap yaitu berinisial JP, SMN, SRP, untuk sementara ditahan dibilik penahanan Kejaksaan Negeri Badung sebelum pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang juga diserahkan antara lain Tiga Kapal Jukung, Baju Selam, Sepatu Katak, Selam Kompresor, Regulator, alat tembak ikan, hingga peralatan selam lainnya.
Direncanakan untuk pelaksanaan sidang para tersangka masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi yang memonitor langsung perkembangan kasus tersebut menyampaikan bahwa, Penyu hijau merupakan Satwa Langka yang dilindungi negara.