Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TNI AL Tindak Tegas Penangkap dan Penyelundup Satwa Langka

Sabtu, 05 Februari 2022 – 03:55 WIB
TNI AL Tindak Tegas Penangkap dan Penyelundup Satwa Langka - JPNN.COM
Penyidik TNI AL melaksanakan penyerahan Tahap II, perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia Mydas), meliputi tiga orang tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali. Foto: Dispenal

Semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau  dalam keadaan mati dapat dipidana,” kata Komandan Lantamal V Laksamaan Pertama TNI Yoos Suryono Hadi.

Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.

Terkait dengan proses hukum, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya dilaksakan Lanal Denpasar dibantu penyidik dari Lantamal V Surabaya serta dari Dinas Hukum Angkatan Laut Mabesal.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Penyidik TNI AL melaksanakan penyerahan Tahap II, perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia Mydas), meliputi tiga orang tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close