TNI AL Ungkap Skenario Keterlibatan Warga Singapura
“Apabila berkas sudah dinyatakan P21, maka akan dilanjutkan proses berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti serta ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya,” kata Edi.
Edi menegaskan Laksamana TNI Ade Supandi selaku Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) memiliki komitmen kuat terhadap penegakkan hukum di laut, sehingga akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di laut teritorial Indonesia. Salah satunya pada penanganan kasus perompakkan terhadap MV HAI SOON 12.
Dalam upaya penegakkan hukum di laut, TNI Angkatan Laut memiliki peran polisionil, dimana TNI AL merupakan institusi yang memiliki kewenangan dalam rangka menegakkan hukum di laut, melindungi sumber daya dan kekayaan laut nasional serta memelihara keamanan dan ketertiban di laut.(fri/jpnn)