TNI Bisa Diperintah Polisi
Rabu, 30 Januari 2013 – 07:36 WIB
Nah, untuk biaya menggerakkan pasukan ini masih ditanggung oleh TNI. "Nanti, kalau sudah masuk operasinya baru ditanggung polisi," kata mantan Pangarmabar itu.
Bagaimana jika ada pelanggaran ? Panglima menegaskan, hukuman tetap diberikan berdasarkan hukum militer. "Tetap disidik oleh polisi militer dan disidangkan di mahkamah militer," ujar Agus.
Dia meminta anggota TNI di lapangan tak resah dengan MoU dan surat perintah panglima itu. "Pada kondisi tertentu saja, dan ini juga bukan berarti TNI dibawah Polri , bukan seperti itu," katanya.