TNI dan Polri Sita 6 Ton Solar di Gudang Penampungan BBM Ilegal
Yudawan mengaku sudah memegang data tersebut.
Hanya saja, ujar dia, Ditreskrimsus Polda Jambi yang akan menjelaskan lebih lanjut.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polda Jambi akan segera memindahkan barang bukti di tempat yang aman.
"Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran, maka barang bukti minyak ini akan segera diamankan di tempat yang lebih aman," kata Yudawan.
Sementara itu, Saidin selaku Ketua RT 21, Desa Mendalo Darat, yang kawasannya dijadikan gudang BBM ilegal, mengatakan aktivitas operasi di gudang diduga ilegal tersebut sudah berjalan selama dua tahun. "Sudah dua tahun aktivitas di gudang ini,” katanya.
Dia mengaku tidak tahu persis siapa pemilik gudang. Sebab, selama dua tahun gudang itu berdiri di wilayahnya, pemilik tidak pernah melapor sama sekali. "Pemilik gudang tidak pernah melapor dan saya juga tidak tahu persis aktivitas di gudang ini," pungkasnya. (antara/jpnn)