Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

Jumat, 19 Maret 2021 – 22:05 WIB
TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer - JPNN.COM
Oditur Jenderal TNI Marsda Sujono melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer di halaman kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Jalan Dr. Soemarmo Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Foto: Puspen TNI

Lebih lanjut, dia menjelaskan pemusnahan barang bukti tidak dapat dilaksanakan serta merta hanya berdasarkan putusan pengadilan.

Namun, kata dia, harus sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang petunjuk teknis pemusnahan barang bukti di lingkungan Oditurat.

Menurut dia, salah satu ketentuannya pemusnahan harus dilaksanakan lembaga terkait yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk barang bukti narkotika dan Dinas Peralatan Angkatan (Paldam) untuk senjata api.

“Adapun salah satu bagian barang bukti yang dimusnahkan berupa peluru/amunisi, tidak dapat dimusnahkan di tempat ini. Oleh karena itu, barang bukti peluru/amunisi akan kami serahkan ke Paldam dengan disertai berita acara untuk dimusnahkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada,” kata Marsda TNI DR. Sujono.

Marsda Sujono menegaskan pemusnahan barang bukti ini bukan berarti berakhir tugas penegakan hukum. Hal ini merupakan bentuk komitmen daripada Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pimpinan TNI, seluruh prajurit TNI dan masyarakat dalam penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum,” tutupnya.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana militer sebagai bagian dari implementasi zona integritas yaitu berupa kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close