TNI Penerima Suap Pemilihan DGS BI Bakal Diadili
Selasa, 28 Juni 2011 – 04:48 WIB
Ketiga nama yang dimaksud adalah Sulistiyadi, Suyitno dan Darsup Yusuf. Saat menjalani prosesi pengadilan, Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan tekanan apapun. "Tidak akan ada intervendi dari kami (TNI, red)," ungkapnya.
Apalagi, lanjut Iskandar, pengadilan militer sekarang sudah berada di bawah pengawasan MA. Sehingga pihaknya tidak bisa sedikitpun memberikan intervensi. Kalau ketiganya dihukum, berarti mereka mengikuti Udju Juhaeri yang telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Tipikor selama 2 tahun penjara. (dim)