Todongkan Pistol ke Mantan Pacar, Tentara Palsu Dibekuk
Namun, setelah diminta keterangannya oleh pihak kepolisian dan POM, ternyata tersangka Apri yang baru saja menikah tidak bisa menunjukan NRP-TNI.
"Dari situ lah awal kecurigaan kami terhadap tersangka, meski sebelumnya tersangka sempat menunjukan kartu anggota TNI,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan, jelas kasat reskrim.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku, senpi bersama KTP-TNI serta sangkur miliknya merupakan pemberian rekanannya dari oknum TNI di Lhokseumawe.
“Bang, saya pernah tes TNI tahun 1999 – 2011, tapi gagal. Dari situlah, saya membuat kartu TNI palsu,” ucap tersangka. (ron)