Togar Sianipar: Harus Dihukum Mati
jpnn.com - JAKARTA – Mantan pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Togar M Sianipar mengeluarkan pernyataan keras menanggapi kelakuan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis (IL) yang memeras tersangka bandar narkoba sebesar Rp 8 miliar.
Togar mendesak BNN agar menjerat IL yang sudah dibekuk anak buah Komjen Budi Waseso itu, dengan pasal yang ancaman hukumannya mati.
“Saya sangat marah. Brengsek orang itu. Jangan dikasih ampun, hukum mati dia. Sekali lagi, kalau memang terbukti, hukum mati saja,” cetus Togar Sianipar kepada JPNN kemarin (24/4).
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu mengatakan, tindakan keras perlu dilakukan sebagai shock therapy, agar aparat kepolisian tidak ada lagi yang berani main-main dengan bandar narkoba.
Dia mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan IL sungguh berat dari aspek hukum. “Berat, berat, mesti dihukum mati. Jangan hanya bandar-bandar dari luar negeri yang dihukum mati, aparat yang kelakuannya seperti itu juga harus dihukum mati,” imbuhnya lagi.
Mantan Kapolda Bali, Sumsel, dan Kaltim itu juga mengatakan, sewaktu masih memimpin BNN, dirinya pernah mengeluarkan pernyataan keras, sebagai peringatan agar para personel kepolisian tidak cincai-cincai dengan bandar narkoba.
“Saya dulu pernah mengatakan, aparat yang terlibat, gantung dia. Saat masih tergantung-gantung, tembak dia,” kata Togar dengan nada keras.
Diberitakan, Kepala BNN Komjen Budi Waseso pada Jumat pekan lalu menyebut, IL telah memeras seorang bandar narkoba yang telah ditangkap BNN, sebesar Rp 8 miliar. Yang bikin Buwas geregetan, pemerasan dilakukan dengan mencatut namanya.
“Dia mengatasnamakan (uang Rp 8 miliar) untuk pimpinan BNN. Berarti kan saya," ujar Buwas saat memberikan keterangan pers di Kantor BNN, Jakarta, kemarin (22/4). Buwas mengatakan, penangkapan IL dilakukan Kamis (21/4), setelah berdasar rekaman penyadapan, hari itu akan terjadi transaksi penyuapan. Turut diamankan seorang kurir pengantar uang dari si bandar narkoba. Tim BNN mengantongi barang bukti uang tunai senilai Rp 2,3 miliar.