Tok… Tok… Tok… Gugatan SP3 Ditolak Hakim
jpnn.com - PEKANBARU - Majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan, yang diajukan Ferry terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan oleh Polda Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/11).
Ada beberapa poin yang mendasari hakim tunggal Sorta Ria Neva m
Di antaranya permohonan pra peradilan tidak memenuhi persyaratan hukum untuk mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) dalam perkara tersebut.
Hakim juga menilai permohonan pra peradilan yang diajukan Ferry bersama 10 orang advokat SP3 lainnya tidak dapat diterima.
Disamping itu Hakim juga sempat menjabarkan bahwa pemohon dalam hal ini Ferry wajib menyampaikan somasi atau notifikasi ke PN Pekanbaru dalam jangka waktu 60 hari.
"setelah hakim mencermati seluruh bukti awal dan keterangan saksi pemohon, hakim tidak menemukan adanya notifikasi atau somasi selama 60 hari kerja sebelum adanya gugatan," terang Hakim Sorta Ria Neva seperti diberitakan Raiu Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Usai persidangan, perwakilan kuasa hukum Ferry, yakni Mayandri SH mengatakan bahwa pihaknya akan memplejari kembali keputusan hakim yang menolak gugatan yang diajukan oleh kliennya.
"ini belum berakhir. Perjuangan untuk membuka kembali SP3 ke 15 perusahaan tersebut sebetulnya baru dimulai," tuturnya kepada wartawan usai mengikuti persidangan.