Tok, Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Coba Lihat Nih Ekspresinya
jpnn.com, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap Akbar Alfarisi, 34, yang menjadi otak pembunuhan sopir taksi online Gocar bernama Sofyan.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Efrata Hepi Tarigan menyatakan Akbar Alfarisi terbukti bersalah melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dan menjatuhi terdakwa dengan hukuman maksimal, hukuman mati," ujar Efrata Hepitarigan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Palembang, Kamis.
Putusan itu sama dengan dua rekannya yang lebih dulu telah divonis mati. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Purnama Sufyan, yang meminta terdakwa dihukum mati karena menjadi otak pembunuhan sopir Gocar, Sofyan.
Majelis hakim memandang unsur pidana pembunuhan berencana disertai perampasan harta benda yang dilakukan terdakwa telah tepenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Atas putusan tersebut terdakwa Alfarisi tidak bereaksi melainkan memberi mimik wajah datar, pada persidangan ia menyatakan pikir-pikir, namun ketika ke luar ia menyatakan akan banding karena merasa masih harus membesarkan anak-anaknya.
"Saya akan banding karena saya masih punya anak yang harus saya jaga," kata dia singkat saat digiring ke ruang tahanan sementara.
Alfarisi diketahui menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Palembang bernama Sofyan (35) pada Oktober 2018.
Aksinya terungkap saat istri korban yakni Fitriani (32) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel karena Sofyan tidak pulang ke rumah pasca mengantarkan penumpang pada 30 Oktober 2018 di sekitaran Simpang Bandara Palembang.