Tok! Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun
Rabu, 01 September 2021 – 18:00 WIB
Atas perbuatannya, Adi Wahyono terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun, hakim menyetujui pengajuan Justice Collaborator oleh Adi Wahyono.
Hal ini lantaran Adi dinilai bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lebih besar, dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: