Tok! Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (KPA Kemensos) Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adi juga dikenakan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Adi Wahyono telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9).
Majelis Hakim menyatakan Adi terbukti bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal memberatkan, mantan anak buah Juliari P Batubara itu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Adi, lanjut Hakim, dilakukan di tengah keadaan darurat bencana nonalam, yakni Covid-19.
"Untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.