Tok... Debt Collector Penembak Mati Siti Fauziah Divonis 12 Tahun
jpnn.com, PALEMBANG - Agsaburillah alias Sabil, 34, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Siti Fauziah pasrah menerima putusan hakim Pengadikan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, Rabu (3/3).
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH yang menuntut terdakwa dihukum pidana penjara 14 tahun.
Dalam petikan amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Said Husein SH MH, Rabu (3/3) sore sependapat dengan JPU bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan,” tegas Said.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia serta menyebabkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Hal yang meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serta terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan selama persidangan,” kata Said.
Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa yang diketahui sempat buron selama 8 bulan ini melalui penasihat hukumnya Abdurrahman Ratibi SH menerima putusan tersebut.
Ditemui usai sidang, Abdurrahman Ratibi mengaku cukup puas dengan putusan yang telah dijatuhkan terhadap kliennya tersebut yang sudah berkesesuaian dengan permintaan keringanan hukuman pada saat mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU beberapa waktu lalu.