Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Timur Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Kota Palembang sekaligus bandar narkoba bernama Doni Timur dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3).
Selain Doni, JPU juga menuntut hukuman mati terhadap empat orang lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.
Jaksa menilai Doni dan keempat rekannya tersebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyelundupan sabu-sabu seberat 4 kg dan puluhan ribu pil ekstasi.
Kelima terdakwa itu dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar kelima terdakwa dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," ujar JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi saat sidang secara virtual, Kamis (4/3).
Adapun pertimbangan JPU atas tuntutan vonis pidana mati tersebut dikarenakan kelima terdakwa tersebut merupakan sindikat narkoba jaringan lintas negara.
Sementara khusus untuk terdakwa Doni SH dalam pertimbangan tambahannya yakni merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan Doni adalah dia merupakan pejabat publik.
Saat ditangkap Doni dalam status anggota DPRD aktif di Kota Palembang.