Tok, Eks Rektor UIN Sumut Divonis 2 Tahun Penjara
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018. Saat itu, UIN Sumut mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembangunan gedung kuliah terpadu.
Dana pembangunan gedung tersebut bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.
Pada lelang proyek tersebut, terungkap bahwa Saidurahman meminta agar panitia memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek tersebut.
Panitia Poka pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461 (Rp 44,9 miliar).
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Namun, pembangunan gedung itu mangkrak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10.350.091.337,98 (Rp 10,3 miliar). (mcr22/jpnn)