Tok, Hakim Jatuhi Hukuman Sebegini kepada Mardani Maming
Sementara JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut sepuluh tahun dan enam bulan penjara.
"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.
Diketahui dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Saat itu, Maming mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (antara/jpnn)