Tok, Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Suap Unila dengan Hukuman Penjara Sebegini
Kamis, 25 Mei 2023 – 18:06 WIB
"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara. (Antara/jpnn)