Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Indra Ricci Divonis Hukuman Mati

Selasa, 28 November 2023 – 21:20 WIB
Tok, Indra Ricci Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Hakim Ketua Donald Penggabean (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/11/2023). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kurir 10 kilogram sabu-sabu Indra Ricci Marpaung warga Kabupaten Serdang Bedagai divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

"Menjatuhkan vonis terdakwa Indra Ricci Marpaung dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Donald Penggabean di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Ia mengatakan dari fakta-fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Inti pasal itu yakni melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan tidak ada," ujar Donald.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk masa berfikir kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Rahmayani Amir Ahmad dengan pidana mati (conform).

Dalam dakwaan terungkap, petugas Polrestabes Medan telah melakukan penangkapan berawal 17 April 2023. Bahwa terdakwa mengakui bahwa kepemilikan sabu tersebut dimana peran terdakwa adalah menjemput sabu tersebut dari Sibolga untuk diantarkan ke Tebing Tinggi seseorang Anju.(antara/jpnn)

Terdakwa kurir 10 kilogram sabu-sabu Indra Ricci Marpaung warga Kabupaten Serdang Bedagai divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close