Syahril dan Yogi Saputra Dewa Divonis Mati, Kasusnya Sangat Berat
jpnn.com, MEDAN - Dua orang terdakwa kasus narkoba Syahril dan Yogi Saputra Dewa divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagai kurir narkoba dengan barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40.000 pil ekstasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa tersebut masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan di Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Majelis hakim menilai terdakwa Syahril dan terdakwa Yogi Saputra Dewa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi lima gram yaitu 75 kilogram sabu-sabu dan 40.000 pil ekstasi," urai majelis hakim..
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, telah dua kali melakukan tindak pidana serupa dan dampaknya sangat merusak generasi muda, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Putusan itu sama (conform) dengan jaksa penuntut umum JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Andalan Zalukhu terhadap kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya.