Tok, Madrio Gilang Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Rabu, 18 November 2020 – 10:14 WIB
Saat pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok.
Baca Juga:
Madrio Gilang juga tidak mengetahui isi kotak kardus itu karena hanya diperintahkan untuk mengantarkannya.
Namun, dalam persidangan yang sebelumnya berlangsung secara virtual, Gilang yang didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya akan mengedarkan barang haram tersebut.
Pengakuan Madrio Gilang itu pun menjadi meringankan vonisnya, karena majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis hukuman mati.
Atas putusan itu juga terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani masa hukuman tersebut.(antara/jpnn)