Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Majelis KKEP Menolak, Ferdy Sambo Tamat

Senin, 19 September 2022 – 13:52 WIB
Tok, Majelis KKEP Menolak, Ferdy Sambo Tamat - JPNN.COM
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo di Mabes Polri, Senin (19/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

Putusan itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

"Memutuskan permohonan banding dari Saudara Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon," kata kata ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto.

Pria yang menjabat Irwasum Polri itu mengatakan majelis KKEP juga tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Sanksi itu diputuskan dalam Sidang KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri pada Kamis (25/8) dan berakhir Jumat (26/8) dini hari.

"Memutuskan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Irjen Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembakkannya ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KKEP memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan PTDH dari Korps Bhayangkara.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News