Tok, Muhammad Ricky Divonis Hukuman Mati
Jumat, 12 Maret 2021 – 12:26 WIB
Setelah itu, para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 kilogram narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamarnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogramnya.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Sadis Yan Saputra Terungkap, Pelaku Tiga Orang, Nih Tampangnya
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut. (man/saz/sumutpos.co)