Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 – 13:06 WIB
Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani (kanan) dan Ardi Bakrie menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1). Majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa satu tahun penjara. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tak cuma Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, supir mereka, Zen juga divonis pidana setahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1," ujar ketua majelis hakim di dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusst, Selasa (11/1).

Oleh karena itu, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tutur ketua majelis hakim.

Kemudian, barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5653 gram dan satu alat hisap atau bong diserahkan kepada negara untuk dimusnahkan.

Lalu, ponsel iphone 12 pro dan ponsel Oppo A5S yang disita dari para terdakwa dirampas untuk negara.

"Membebankan biaya perkara para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5 ribu," kata ketua majelis hakim.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka divonis satu tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close