Tok, Oknum Polisi Sutarso Divonis 22 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Minggu, 31 Oktober 2021 – 19:26 WIB
Kepada penyidik, terdakwa mengakui memperoleh senpi sekaligus magazine itu sekira tahun 2017, hingga saat ini yang diperoleh dari Adi (DPO) dengan harga estimasi senilai Rp20 juta. (man/han/sumutpos.co)