Tok, Oknum Polisi Sutarso Divonis 22 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
jpnn.com, MEDAN - Seorang oknum polisi bernama Sutarso divonis 22 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/10/2021) lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutarso oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” ucap Safril, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/10) sore.
Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Agustin Tarigan, yang sebelumnya meminta oknum polisi Sutarso dihukum 2 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Sutarso dihukum selama 2 tahun penjara karena menipu atasannya dalam bisnis sapi. Kemudian, dia kembali menjadi terdakwa dalam kasus senpi tanpa izin.
Diketahui, Sutarso yang dihukum karena menipu atasannya Kompol Rudi Silaen dalam bisnis sapi sebesar Rp800 juta.
Ia ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Samalanga Kabupaten Bireun, Aceh, pada 22 Desember 2020 atas laporan penipuan dan penggelapan.
Dia kemudian diboyong ke Polda Sumut. Setelah sampai di Polda Sumut, terdakwa memperlihatkan isi tas sandang berisi kwitansi dan surat-surat terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta 1 pucuk senjata api jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 tanpa surat izin yang diakui terdakwa merupakan senjata miliknya.
Ketika ditanya mengenai kepemilikan senjata tersebut, terdakwa menjawab bahwa senpi dengan magazine yang berisi lima peluru kaliber 4,45 mm adalah miliknya yang peroleh dari Adi (DPO).
Baca Juga: Oknum Polisi Ini Terpaksa Berurusan dengan Propam, Duh, Kasusnya Memalukan