Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum keluarga korban Zahra Amalia mengatakan pihaknya menyayangkan bahwa hukuman vonis dari majelis hakim terhadap pelaku utama IS berbanding jauh dengan tuntutan dari Jaksa yang menuntut hukuman mati.
Padahal ABH terbukti melakukan perbuatan keji tersebut dan juga para orang tua ABH tidak mau meminta maaf kepada keluarga korban.
Pihaknya juga mempertanyakan apabila memang diperlukan rehabilitasi pembinaan kenapa hanya dalam kurun waktu satu tahun.
"Padahal semuanya terbukti melakukan itu, kami kecewa, menyayangkan keputusan hakim," katanya.
Ia menambahkan langkah selanjutnya pihaknya berharap jaksa akan melakukan banding terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, pembunuhan siswi SMP berinisial AA dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) di TPU Tionghoa Palembang, 31 Agustus 2024.(antara/jpnn)