Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Selasa, 10 September 2024 – 14:25 WIB
Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto (pegang mik). Foto: Dokumen Polisi for JPNN.com.

jpnn.com - INDRALAYA - Polda Sumsel memastikan proses hukum tiga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP di Palembang tetap berjalan.

Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP, masing-masing ialah, IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12).

IS, otak kasus tersebut ditahan, sedangkan tiga pelaku lainnya direhabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Darmapala, Provinsi Sumsel, di Jalan Raya Indralaya, KM 32, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menerangkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumsel bekerja secara all-out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," kata Sunarto, di PSRABH Indralaya, Senin (9/9) sore.

Sunarto mengungkap bahwa pihak penyidik sedang berusaha melengkapi berkas perkara secepat mungkin untuk dilimpahkan kepada kejaksaan penuntut umum.

"Berkaitan dengan status para pelaku, payung hukum yang dipakai penyidik adalah undang-undang. Itu yang dijadikan pedoman dalam menangani perkara ini," kata Sunarto.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang Candra menjelaskan bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan belum mencapai usia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan rehabilitasi, bukan penahanan.

Polda Sumsel memastikan proses hukum tiga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP di Palembang tetap berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News