Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Reski Yosep Saputra Divonis Bebas

Kamis, 30 Januari 2020 – 16:37 WIB
Tok, Reski Yosep Saputra Divonis Bebas - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh

“Kasian nasib terdakwa yang sudah menjalani penahanan, ini bukti masih bobroknya penegakkan hukum di negara ini, terlebih bagi mereka (terdakwa,red) yang sama sekali tidak mengerti hukum,” pungkas Parlin.(sja/ram)

Terdakwa kasus pencabulan, Reski Yosep Saputra, 21, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Aceh, Senin (27/1). Mendengar putusan itu, ibu dan kakak terdakwa pun langsung menangis haru.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close