Tok, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 14 Desember 2021 – 20:31 WIB
Kemudian, RJ Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa juga belum pernah dipidana.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: