Tok, Safrizal Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Safrizal alias Jal Bin Nurdin, 26, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 134 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) malam.
Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun SH. Safril menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Safrizal dengan pidana mati,” tegas hakim Safril Batubara.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.
Sementara, usai pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa, Andreas langsung mengajukan banding.
“Menimbang karena semua sudah kami tuangkan dalam pledoi tadi, kami banding,” katanya.
Dengan demikian, mau tidak mau JPU Nur Ainun juga harus menyiapkan kontra memori banding.