Tok, Sebegini Vonis Hakim untuk Ferdinand Hutahaean
Selasa, 19 April 2022 – 15:16 WIB
Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama, yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat.
Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)