Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Sebegini Vonis Hakim untuk Ferdinand Hutahaean

Selasa, 19 April 2022 – 15:16 WIB
Tok, Sebegini Vonis Hakim untuk Ferdinand Hutahaean - JPNN.COM
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama, yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat.

Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)


Hakim memerintahkan penuntut umum untuk membiarkan Ferdinand Hutahaean dalam penjara.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close