Tok, Sebegini Vonis Hakim untuk Ferdinand Hutahaean
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis politikus Ferdinand Hutahaean pidana penjara selama lima bulan.
Hakim meyakini Ferdinand bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membiarkan Ferdinand mendekam dalam tahanan.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa.
Eks politikus Partai Demokrat itu dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Patut diketahui juga, ada tiga dakwaan lain yang disangkakan kepada Ferdinand. Pertama menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan.