Tok, Selebgram Herlin Kenza Divonis Denda Rp 12 Juta
jpnn.com, BANDA ACEH - Selebgram Aceh Herlin Kenza divonis denda Rp 12 juta oleh majelis hakim karena terbukti secara sah meyakinkan melanggar UU kekarantinaan.
Dia dinyatakan bersalah dan melanggar protokol kesehatan karena mengundang kerumunan warga saat melakukan kunjungan di sebuah toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Budi Sunanda didampingi Sulaiman M dan Mustabsyirah, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Lhokseumawe di Lhokseumawe, Senin.
Selain terdakwa Herlin Kenza, majelis hakim juga memvonis bersalah terdakwa Koko Sunandar, pemilik toko grosir karena juga terbukti melanggaran kekarantinaan.
"Terdakwa Herlin Kenza dan terdakwa Koko Sunandar dinyatakan bersalah melangar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Koko Sunadar dihukum membayar denda Rp 15 juta dan terdakwa Herlin Kenza Rp 12 juta.
"Jika dalam kurun waktu tujuh hari yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut, maka keduanya pidana kurungan penjara masing-masing selama dua bulan," kata majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut terdakwa Herlin Kenza tidak didampingi kuasa hukum dan hanya ditemani oleh orang tua dan adiknya.