Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Suhardi Nasution Divonis Hukuman Mati

Jumat, 29 November 2019 – 19:16 WIB
Tok, Suhardi Nasution Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Suhardi Nasution saat mengikuti sidang terakhir di Pengadilan Negri Tanjungbalai. Foto: pojoksatu.id

Di persidangan terungkap bahwa barang bukti sabu dan ekstasi itu diperoleh dari Toni warga negara Malaysia melalui jalur laut diperairan Indonesia. Sebelum dikirim, sabu dan ekstasi itu disimpan di dalam rumahnya.

Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Medan oleh rekannya Hasan. Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah masing-masing Rp30 juta sekali transaksi. Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Suhardi dan Hasan sudah tiga kali bertransaksi dengan jumlah yang cukup besar.

BACA JUGA: Berita Duka, Leo Firmansyah Meninggal Dunia, Tubuhnya Dihujani Tusukan

Suhardi berperan menjemput barang dari Malaysia melalui jalur laut ke Tanjungbalai, sementara Hasan membawa ke Medan untuk dibagi-bagikan kepada sipembeli/konsumen. (cr1)

Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim terdakwa kasus kepemilikan 30 Kg sabu-sabu dan 1 Kg pil ekstasi divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (28/11).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News