Tok, Suhardi Nasution Divonis Hukuman Mati
Di persidangan terungkap bahwa barang bukti sabu dan ekstasi itu diperoleh dari Toni warga negara Malaysia melalui jalur laut diperairan Indonesia. Sebelum dikirim, sabu dan ekstasi itu disimpan di dalam rumahnya.
Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Medan oleh rekannya Hasan. Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah masing-masing Rp30 juta sekali transaksi. Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Suhardi dan Hasan sudah tiga kali bertransaksi dengan jumlah yang cukup besar.
BACA JUGA: Berita Duka, Leo Firmansyah Meninggal Dunia, Tubuhnya Dihujani Tusukan
Suhardi berperan menjemput barang dari Malaysia melalui jalur laut ke Tanjungbalai, sementara Hasan membawa ke Medan untuk dibagi-bagikan kepada sipembeli/konsumen. (cr1)